|
KEWAJIBAN LAPOR DIRI BAGI WARGA NEGARA INDONESIA
DI ITALIA, MALTA DAN CYPRUS
Setiap
Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di wilayah
Italia, Malta dan Cyprus untuk tujuan belajar, kuliah,
wisata/singgah sementara dan bekerja serta yang akan
menetap untuk selamanya, diwajibkan untuk melaporkan
diri ke Fungsi Protokol Konsuler KBRI Roma, Konsul
Honorer RI terdekat di wilayah Italia, Konsul Honorer RI
di Malta dan Konsul Honorer RI di Cyprus (alamat
pada website KBRI Roma
- klik disini).
Hal
ini sangat penting untuk mengantisipasi apabila terjadi
sesuatu hal yang tidak diharapkan pada WNI, maka akan
jauh lebih mudah bagi Perwakilan RI untuk membantu jika
WNI tersebut apabila sudah mendaftarkan/melaporkan data
dirinya di Perwakilan RI.
Seringkali warga kita menghubungi Perwakilan RI ataupun
Konsul Honorer setelah menghadapi masalah atau tertimpa
musibah. Demikian juga acapkali Perwakilan kesulitan
membantu penggantian dokumen WNI jika ybs. yang
tiba-tiba datang kehilangan dan tidak pernah melapor ke
Perwakilan.
Prosedur lapor diri sangat mudah dan manfaatnya sangat
besar bagi diri sendiri, sbb :
1.
Datang langsung ke Fungsi Protokol Konsuler KBRI
Roma atau Konsul Honorer RI terdekat di wilayah Italia,
Konsul Honorer RI di Malta dan Konsul Honorer RI di
Cyprus, dengan membawa Paspor dan 1 lembar pas foto
ukuran sesuai di Paspor.
2.
Mengisi
Formulir Lapor Diri
(klik disini untuk donwload formulir - doc)
dan ditanda-tangani.
3.
Setelah semua formulir diisi lengkap dengan data
diri, Paspor diserahkan kepada petugas yang akan
membubuhkan cap lapor diri dan alamat lengkap didalam
Paspor milik yang bersangkutan.
4.
Selesai.
PENTING : Mohon diisi dengan alamat dan nomor telepon lengkap
walaupun sementara. Dan harap kembali menghubungi
Perwakilan RI jika ada perubahan alamat dan nomor
telepon.
Roma, 2 Januari 2008
Fungsi Protokol dan Konsuler
KBRI Roma
|